.

Profesi baru di masa depan dan upaya menjadi profesional IT Lanjutan

Saat ini banyak lapangan pekerjaan yang berkaitan dengan bidang komputer. Paling tidak orang yang mampunyai pengetahuan dan keterampilan komputer dapat bekerja seperti menjadi staf IT atau guru di bidang IT, atau mungkin dapat berwiraswasta di bidang IT seperti jasa service , jasa disain grafis dan pengembangan software serta yang lainnya. Dengan bantuan komputer kegiatan manusia menjadi lebih efektif.
Profesi IT yang baru adalah profesi security database karena banyak perusahaan yang membutuhkan seorang security database untunk menjaga data-data penting/rahasia perusahaan agar tidak diketahui oleh perusahaan lainnya.
Sebagai seorang IT yang profesional harus menggetahui dan mempelajari banyak hal yang berkaitan dengan jaringan,hekker,database,program,software dan lainya. Dengan kita tekun mempelajarinya pasti memiliki peluang untuk menjadi seorang security database.
.

UU HAKI IT TUGAS KE 6

Bagian Pertama

Fungsi dan Sifat Hak Cipta

Pasal 2

(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang¬undangan yang berlaku.

(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Bagian Keempat

Ciptaan yang Dilindungi

Pasal 12

(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:

a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;

b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;

c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;

e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;

f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;

g. arsitektur;

h petai. seni batik;

j. photografi

k. sinematografi

l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengaliwujudan.

Bagian Kelima

Pembatasan Hak Cipta

Pasal 14

Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:

a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;

b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau

c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.


Pasal 15

Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:

a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;

b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;

c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:

(i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau

(ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.

d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;

e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;

f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;

g. pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

Pasal 16

(1) Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:

a. mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;

b. mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

c. menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.

(2) Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.

(3) Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:

a. 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia

b. 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;

c. 7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia

(4) Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk diekspor ke wilayah Negara lain.

(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disertai pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(6) Ketentuan tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

Bagian Kedelapan

Sarana Kontrol Teknologi

Pasal 27

Kecuali atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi


Pasal 28

(1) Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi tinggi yang memproduksi cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah

BAB III

MASA BERLAKU HAK CIPTA

Pasal 29

(1) Hak Cipta atas Ciptaan:

a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;

b. drama atau drama musikal, tari, koreografi;

c. segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;

d. seni batik;

e. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;

f. arsitektur;

g. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;

h. alat peraga;

i. peta;

j. terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.

(2) Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.

Pasal 30

(1) Hak Cipta atas Ciptaan:

a. Program Komputer;

b. sinematografi;

c. fotografi;

d. database; dan

e. karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan

(2) Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.

(3) Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

BAB V

LISENSI

Pasal 45

(1) Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(2) Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.

(3) Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi.

(4) Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.

Pasal 46

Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 47

(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal.

(3) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.

BAB XIII

KETENTUAN PIDANA

Pasal 72

(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
.

Rencana Pribadi Saya

Rencana Pribadi

Rencana mungkin impian bagi smua orang tapi rencana akan terwujud apabila kita mau berusaha dan berdo'a. Saya memiliki beberapa pentingnya target diantaranya :
1. tahu jelas tujuan hidup
2. membuat strategi untuk mencapai tujuan
3. parameter keberhasilan
4. motivasi untuk menjadi lebih baik lagi.
Saya yakin akan kesuksesan saya dimasa depan, insyaallah apa yang saya rencanakan kedepan akan berhasil dengan adanya kelebihan – kelebihan saya.
Rencana ke depan?

2 tahun lagi insyaAllah lulus kuliah

jadi sarjana,, kerja dulu achhh Saya ingin menjadi seseorang yang sukses dengan bekerja di perusahaan yang bonafit dan juga membuka usaha sebagai kerja sampingan ( seperti ; Distro yang menjual pakaian-pakaian, aksesoris, sepatu / sandal karena ini merupakan kebutuhan setiap orang ) dan ini juga saya lakukan untuk menampung orang – orang yang tidak memiliki pekerjaan agar mengurangi pengangguran yang ada sekarang dan bahagiain orang tua dan bangun rumah sendiri..Amiiin…...



4 tahun lagi..sudah siap nikah blum yah??
he...semoga...
semoga sudah ada jodohnya maksudnya.. keqkeqkeq
Rumah tangga ; Saya ingin memiliki istri yang saleha, cantik dan insyaallah saya akan menikah setelah saya selesai kuliah dan mendapatkan pekerjaan yang saya inginkan karena saya tidak ingin menyusahkan istri saya dan keluarga saya. Saya ingin memiliki dua orang anak saja yang saleh dan saleha dan mudah mudahan keluarga saya menjadi keluarga yang sakinah. Amiiin…...

1 tahun lagi semoga bisa jauh lebih meningkatkan kualitas diri dan ibadah
amien amien
1 tahun lagi??
haha...gak usah jauh2 dulu deh...
rencana bwat seminggu depan aja kok masih mengabut gak jelas begini
.

Pendapat Tentang adanya Outsourcing dalam bindang IT

Pendapat optimis tentang adanya outsourcing bagi profesi it menurut gw.sebelum kita jawab pertanyaan itu kita harus tahu apa pengertian itu outsourcing yaitu pekerjaan penujang di serahkan kepada pihak lain atau juga outsourcing itu artinya pembuatan pembuatan software atau pekerjaan apapun di limpahkan kepada pihak lain atu pihak ketiga yang lebih kompeten di bidang it dengan adanya perjanjian di antara pihak kedua pihak. Dengan adanya outsourcing itu kita dan kalian semua yang kalau sudah lulus dari mercubuana yang ingin berkecimpung atu berkutat di biadng it menurut gw itu tidak mengancam bagi profesi it.karena pekerjaan bukan di situ saja mungkin kita buat suatu perusahaan yang memperdayakan bagi profesi it yang sudah lulus kita pekerjakan dia.
Dalam era globalisasi dan jaman yang serba maju ini kita di tuntutan persaingan dunia usaha yang ketat saat ini, maka pihak perusahaan dituntut untuk berusaha meningkatkan kinerja usahanya melalui pengelolaan organisasi yang efektif dan efisien. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mempekerjakan tenaga kerja seminimal mungkin untuk dapat memberi kontribusi maksimal sesuai sasaran perusahaan. Untuk itu perusahaan berupaya fokus menangani pekerjaan yang menjadi bisnis inti .
.

Fraud dalam bidang IT

Fraud atau kecurangan merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang-orang dari dalam atau yang mempunyai keahlian yang lebih, dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan atau kelompoknya yang secara langsung merugikan pihak lain.
fraud secara sengaja melakukan kecurangan-kecurangan untuk mendapatkan berbagai fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa telekomunikasi. Mereka melakukan dengan memanfaatkan kelemahan teknis sistem atau perangkat telekomunikasi itu sendiri, kelemahan manajemen atau pengelola telekomunikasi. Sayangnya, problem dan penyebabnya belum banyak diketahui oleh pihak pengelola maupun pengguna, kecuali mereka (yang menjadi korban fraud) harus menerima tanggungan rekening telepon yang besar. Contoh kasus yang paling banyak terjadi disekitar kita adalah pencurian pulsa dengan cara memparalel pair kabel telepon (cip on fraud).
dari hasil contoh kasus farud diatas yaitu pencuria pulsa dengan cara pencurian pulsa hp .dengan cara memparel pair kabel telepon atau (cip on fraud).

create eko cahyono mahasiswa mercubuana
.

Tentang Pembajakan di Bidang Komputer

Pembajakan memang bukan hal yang baru bagi bangsa indonesia Pembajakan ini sudah berlangsung lama, mulai dari zaman kaset pita sampai sekarang zamannya CD/DVD bahkan film yang baru saja keluar di bioskop itu bisa kita dapatkan dengan mudah di tempat penjualan CD/DVD di pedagang kaki lima.sampai CD/DVD software pun yang baru dirilis mungkin sudah langsung dibajak.oleh pembuat CD/DVD bajakan mungkin bangsa indonesia rakyatnya belum mampu untuk membeli CD/DVD yang asli .padahal dengan kita membeli CD/DVD bajakan kita telah berbuat kecurangan. coba saja kita bayangkan kita membuat suatu apilkasi software dengan susah payah dan dengan pemikiran tenaga dan waktu. tau-tau aplikasi yang kita buat dengan susah payah di bajak sama orang lain. ya mungkin perasaan kita kesel dan gondok .mungkin untuk solusi tentang pembajakan pertama tentang pembajakan kita buat undang-undang yang lebih mengikat bagi si penjual dan si pembeli yang membeli suatu aplikasi/software atau CD/DVD bajakan di hukum seumur hidup..............atau gak dihukum gantung............ih serem banget........? solusi kedua yaitu pemerintah membuat suatu regulasi yaitu memberi subsidi kepada pembuat aplikasi/software CD/DVD supaya harga aplikasi/software CD/DVD bajakan dengan yang aslinya tidak jauh berbeda . solusi ketiga apa ya...........? mugkin kalau warga negara kita yaitu warga negara tercinta indonesia ini sudah makmur dan tidak lagi ada disana sini orang di bawah garis kemiskinan.
tapi kapan ya warga negara kita bisa makmur dan sejahtera. mungkin kalau warga negara indonesia sudah makmur dan sejahtera mampu membeli suatu aplikasi/softwre CD/DVD yang asli.mungkin bukan aplikasi/software yang asli tapi semuan yang asli.(ORIGINAL).
create eko cahyono mahasiswa mercubuana.
.

PERKEMBANGAN IT MASA DEPAN

Menurut saya perkembangan IT yang akan datang ? yang pasti komputer akan semakin lebih kecil dan lebih praktis digunakan. Disamping itu semakin berkembang teknologi komputer semakin banyak pula kejahatan. Dilihat dari sisi Masyaratnya dengan adanya kemajuan komputer pasti masyarakat akan menjadi malas karena mudahnya dalam kehidupan dan membuat masyarakat menjadi lebih hidup...

Tapi Dipastikan komputer akan semakin kecil. Bisa-bisa komputer mudah dibawa kemana-mana. Saya cuma mau mengingatkan bahwa semakin berkembangnya teknologi pasti ada sisi negatifnya dan sisi positifnya.

Dilihat dari sisi positif :
a. manusia semakin pintar dalam menghadapi teknoligi yang berkembang
b. Mudahnya mengakses internet karena dengan majunya teknologi komputer bisa dipastikan kecepatan internet juga semakin cepat

Dilihat dari sisi negatif :
a. Banyak anak kecil yang menonton yang tidak-tidak
b. Semakinnya tidak kriminal misalnya . menjebol ATM



Cukup sekian dari saya .Saya ucapkan terima kasih
.
TUJUAN HIDUP SAYA....


Kembali bersama saya baelonline. Disini saya akan sedikit bercerita tentang "mau kemanakah setelah menjadi lulusan sarjana".binggung si ditanya begitu?haha... Kalau ditanya mau kemana setelah saya lulus ya...COba anda bayangkan kalau anda sudah lulus menjadi sarjana lalu ditanya seseorang mau kemana kalau sudah jadi sarjana?. Pertanyaan itu memang sedikit tapi mempunyai banyak makna banyak. Kalau saya ditanya mau kemana setelah jadi sarjana? yang pasti setiap orang menginginkan kerja buat kesuksesannya dalam menghadapi hidup. Tidak pandang orang itu kaya,miskin atau sebagainya pasti anda atau saya ingin kerja untuk menjadi orang yang paling sukses diantara orang yang sudah sukses. Saya disini mengambil jurusan teknik informatika universitas mercubuana jakarta barat. Ketika nanti saya lulus dan menjadi seorang sarjana yang pasti saya mau menjadi ahli di bidang informatika. Tidak mungkin kan saya udah ngambil jurusan informatika malah saya ingin kerja yang tidak sesuai dengan jurusan saya. Tapi hal itu tidak menjadi masalah bagi saya. Yang penting saya bekerja untuk mencapai apa yang saya cita-citakan dari kecil. Saran bagi saya raihlah apa yang ingin anda semua raih dan jangan pernah katakan susah untuk mencapai hal-hal yang anda inginkan. Terima kasih untuk semua pembaca curahan hati saya ini....hahahahahah

.
baelonline@gmail.com
.